This research aims to analyze the perspective of jinayah jurisprudence on acts of incest. Incest is a very serious form of sexual crime in Islamic law, because it not only violates legal norms, but also moral and social values. This study uses qualitative methods with a normative juridical approach. Data was obtained through a literature study covering classical and modern jurisprudence books, as well as literature related to Islamic criminal law. The research results show that Islamic law provides very severe sanctions for perpetrators of incest, both in terms of hudud and ta'zir, depending on the context and conditions of the case. Apart from that, the analysis also highlights the importance of prevention through moral and religious education as well as the role of family and society in maintaining individual purity and honor. It is hoped that this research can contribute to the development of Islamic criminal law that is more comprehensive and responsive to contemporary issues. Keywords: Obscenity, Incest, Jinayah Fiqh ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif fikih jinayah terhadap tindak pencabulan sedarah (incest). Pencabulan sedarah merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang sangat serius dalam hukum Islam, karena tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga nilai-nilai moral dan sosial. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi pustaka yang mencakup kitab-kitab fikih klasik dan modern, serta literatur terkait hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan sanksi yang sangat berat bagi pelaku pencabulan sedarah, baik dari sisi hudud maupun ta'zir, tergantung pada konteks dan kondisi kasus. Selain itu, analisis juga menyoroti pentingnya pencegahan melalui pendidikan moral dan agama serta peran keluarga dan masyarakat dalam menjaga kesucian dan kehormatan individu. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum pidana Islam yang lebih komprehensif dan responsif terhadap isu-isu kekinian.
Copyrights © 2024