Dana desa adalah dana yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan dan pemberdayaan masyarakat desa. Akuntabilitas merupakan landasan pengelolaan dana desa pada pemerintahan desa. Kinerja seseorang, badan hukum, dan pemimpin organisasi dimintai pertanggungjawaban atas tindakan dan kinerjanya oleh orang lain yang memiliki hak dan kewajiban untuk meminta pertanggungjawaban. (Fitriani, 2022). Akuntabilitas menjadi isu krusial terutama dalam pengelolaan dana desa (By NeoGov, 2020). Pengabdian masyarakat dilaksanakan di Desa Gondang Winangun, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. Kegiatan pengabdian ini berupa penyuluhan dan pendampingan pelatihan terkait implementasi akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Tujuan dari pengabdian ini adalah meningkatkan kapasitas perangkat desa agar mampu melaksanakan pengelolaan ADD dengan baik dan membantu pemerintah untuk mensukseskan implementasi Undang Undang No.6 Tahun 2014 guna terciptanya kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan hingga di tingkat desa. Metode yang digunakan berupa sharing untuk mengetahui kondisi real yang ada pada perangkat desa, pemberian materi mengenai laporan keuangan desa yang akuntable dan pelatihan implementasi akuntabilitas pengelolaan dana desa dengan metode ceramah. Pengabdian ini berdurasi waktu 2 jam setiap sesinya pada jam kerja perangkat desa sesuai dengan kesepakatan. Hasil dari pendampingan menunjukkan bahwa perangkat desa mampu memahami dan mengidentifikasi pentingnya akuntabilitas pengelolaan dana desa, dan mencoba mengimplementasikannya dalam kegiatan pengelolaan dana desa di desa Gondang winangun.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024