Pasal 1 Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun demikian kebahagian dan kekekalan yang diinginkan kadangkala tidak berlangsung lama dan tidak menutup kemungkinan akan terjadinya perceraian. Dengan adanya perceraian, Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan sesuatu kewajiban kepada mantan isteri dan anaknya. Kewajiban dari mantan suami yang berupa mutâah, dan nafkah untuk anak-anak.Peneliti merasa tertarik untuk melakukan penelitian di Pengadilan Agama Banjarmasin karena merupakan wilayah hukum yang seharusnya dipatuhi dalam perkara hukum perdata. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah (1). Bagaimana pemberian mutâah yang layak kepada mantan isteri (2). Bagaimana pemberian biaya hadhanah untuk anak yang belum mencapai umur 21.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif, karena pengumpulan data dipandu oleh fakta-fakta yang ditentukan pada saat penelitian.Sumber data penelitian ini dari hakim Pengadilan Agama Banjarmasin dan tiga orang isteri yang telah diceraikan oleh suaminya.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemberian mutâah yang layak kepada mantan isteri berbeda-beda, dikarenakan sesuai dengan kemampuan para suami mereka. Dalam menentukan besarnya pemberian mutâah yang harus dibayar, selain mempertimbangkan aspek kemampuan dari suami, lama perkawinan juga menjadi salah satu pertimbangan bagi majelis hakim untuk menentukan besarnya pemberian mutâah yang akan di bebankan kepada suami, dalam prakteknya pemberian mutâah berupa pemberian uang. Mengenai pemberian biaya hadhanah untuk anak yang masih dibawah umur 21 tahun, Semua biaya hadhanah dan nafkah anak, wajib ditanggung oleh bapak/ayahnya.Berdasarkan hasil penelitian dapat disarankan apabila perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi dan mengakibatkan perceraian, diharapkan para mejelis hakim memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya agar pemberian mutâah yang layak sesuai dengan kemampuan suami, sehingga isteri pun menerima haknya tersebut dengan kata lain sepakat. Dan bilamana seorang ayah tidak memberikan nafkah kepada anak sebagaimana telah diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut hak-hak keperdataan anak yang di abaikan. Kata kunci : Hak mutâah, biaya hadhanah bagi anak dibawah umur 21
Copyrights © 2014