Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 1 angka 21 bahwa yang dimaksud Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum, sehingga aturan tersebut dapat menjerat pelaku yang merupakan warga negara asing. Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah antara lain Bagaimanakah Pengaturan peretasan situs website menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? Dan Bagaimanakah akibat hukum bagi seorang peretas situs website yang merupakan warga negara asing? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang bertumpu pada pendekatan konsep dan norma serta perundang undangan dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Pengaturan peretasan situs website menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diatur dalam Pasal 30 ayat 1, 2 , dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sementara Akibat hukum bagi seorang peretas situs website yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions in Article 1 number 21 that what is meant by Persons are individuals, both Indonesian citizens, foreign citizens, and legal entities, so that these rules can ensnare perpetrators who are foreign citizens. Based on the background of the problem as stated above, several problems can be formulated, including how are the arrangements for hacking websites according to Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions? And what are the legal consequences for a website hacker who is a foreign citizen? The research method used is a normative research method that relies on the approach of concepts and norms and laws with data collection techniques through literature study. Arrangements for hacking websites according to Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions are regulated in Article 30 paragraphs 1, 2 and 3 of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Laws -Law Number 11 of 2008 Concerning Information and Electronic Transactions Temporary Legal consequences for a website hacker who is a foreign citizen may be subject to sanctions based on Article 46 of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions
Copyrights © 2024