Penelitian ini memfokuskan pada efektivitas pelaksanaan Perda No. 18 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum di Kabupaten Sinjai. Pokok masalah dibagi menjadi dua sub masalah: faktor penghambat pelaksanaan perda bagi masyarakat miskin dan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan perda tersebut. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris digunakan, dengan sumber data dari Kepala Bagian Hukum dan HAM serta kasubag hukum dan HAM. Studi dokumen dan wawancara menjadi metode pengumpulan data, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan empat faktor penghambat, termasuk regulasi, anggaran, sarana dan prasarana, keterbatasan LBH/OBH terakreditasi, dan ketidakaktifan pemerintah dalam menyebarkan informasi terkait perda bantuan hukum. Upaya pemerintah melibatkan evaluasi perda, dukungan terhadap LBH/OBH, dan perluasan informasi pelayanan bantuan hukum. Implikasi dari penelitian ini adalah perhatian pemerintah terhadap akses keadilan bagi masyarakat miskin, meskipun ekonominya terbatas. Diperlukan perhatian lebih lanjut agar perda ini mencakup seluruh lapisan masyarakat miskin yang tengah menghadapi masalah hukum.
Copyrights © 2023