Penelitian ini bertujuan mengetahui jumlah peningkatan kejahatan akibat pandemi covid-19 dan untuk lebih mengetahui pengaruh terjadinya kejahatan di Kota Makassar selama pandemi covid 19. Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian empiris. Dalam artian melakukan telaah pada aturan-aturan yang ada (normatif) baik berupa peraturan-peraturan pemerintah, literatur, dan penelitian terdahulu. Sehingga melalui penelitian normatif, peneliti dapat melihat hukum secara vertikal dan juga apakah hukum mampu menjadi penengah untuk permasalahan- permasalahan yang terjadi. Jumlah peningkatan kejahatan sebab pandemi covid-19 di kota Makassar khususnya di wilayah Polrestabes Kota Makassar, meningkat 34%. Hasil tersebut didasarkan pada data yang penulis dapatkan melalui Polrestabes Kota Makassar dan wawancara langsung dengan bapak Ipda Roni Parsaulian Gultom sebagai Kasubnit Unit 1 Satuan Reserse Krimanal Polrestabes Kota Makassar dengan melakukan upaya pencegahan seperti upaya pre-entif, prefentif dan represif.
Copyrights © 2023