Film Miracle in Cell No. 7 menceritakan tentang seorang ayah bernama Dodo Rozak yang memiliki keterbelakangan mental atau dikenal dengan sebutan autisme spectrum disorder. Dodo dituduh melakukan suatu tindakan kriminal yakni membunuh dan memerkosa anak perempuan seorang politikus. Dalam film tersebut, media massa menyajikan informasi yang tidak benar atau hoax kepada masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran pers pada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dengan menyebarkan berita hoax ke media massa dalam film Miracle in Cell No.7. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan analisis isi. Pengumpulan data melalui studi pustaka dengan membaca sumber referensi dari penelitian terdahulu dan dokumentasi dengan menonton film Miracle in Cell No.7 serta mengambil beberapa screenshot dari adegan-adegan dalam film tersebut yang berkaitan dengan peran pers dalam menyajikan berita hoax ke media massa pada kasus meninggalnya anak perempuan seorang politikus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pers dalam memberitakan kasus meninggalnya Melati ke media massa tidak sesuai dan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik yang terdapat pada Pasal 1 dan 3, yang mana secara keseluruhan pers tidak bersikap independen, tidak menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, tidak menguji informasi, tidak menerapkan asas praduga tak bersalah sehingga membuat berita hoax.
Copyrights © 2024