Persoalan laki-laki dan perempuan tidak terlepas dari prinsip dasar Al-Qur’ān yang memperlihatkan pandangan egaliter. Faktanya, hubungan antara laki-laki dan perempuan masih dianggap timpang. Pada akhirnya perempuanlah yang mendapatkan posisi yang dimarginalkan yang berakibat pada kekerasan. Husein merupakan salah satu cendikiawan yang konsen membahas ketimpangan ini dimana menurutnya kekerasan terhadap perempuan merupakan konsekuensi logis dari sistem kekuasaan laki-laki yang dimapankan atas nama agama. Salah satu konsekuensi ini ditunjukkan oleh bunyi teks QS. Al-Nisā’ [4]: 34 yang secara literal mentolerir kekerasan terhadap perempuan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library Reseach). Adapun pengumpulan datanya menggunakan metode dokumentasi dengan mengumpulkan data yang relevan pada buku, jurnal dan artikel. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Husein melakukan reinterpretasi terhadap QS. Al-Nisā’ [4]: 34. Para ulama klasik menafsiri sebagai ayat superioritas laki-laki terhadap perempuan. Menurutnya makna teks bahasa yang mengalami perkembangan yaitu kalimat wadhribūhunna, dimana tidak hanya memiliki makna “pukullah mereka dengan tangan” namun bisa juga dengan penyelesaian di pengadilan. Oleh sebabnya, pemukulan terhadap perempuan (istri) menurut Husein tidak diperkenankan karena hal tersebut merupakan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Kata Kunci: Kekerasan Terhadap Perempuan, Husein Muhammad, QS. Al-Nisā’ [4]: 34.
Copyrights © 2024