Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia

NAFAS KONSTITUSI: KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL SEBAGAI PARADIGMA JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA

Maizaroh, Muthi'ah Muti (Kantor Hukum Ali Ichsan)
-, Andriansyah Andri (Sahabat Saksi dan Korban Sulawesi Selatan)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2024

Abstract

Kerugian konstitusional sebagai legal standing judicial review sejak lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan diperkuat dengan PMK 2/2021 jelas menghambat Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan keadilan bagi hak konstitusional. Fakta bahwa banyaknya perkara yang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional namun memiliki urgensitas secara norma untuk diperbaiki menimbulkan pertanyaan realisasi hukum. Fokus tulisan ini adalah paradigma konstitusi tentang hak asasi manusia dan hak konstitusional serta keterkaitannya dengan konsep kepentingan konstitusional sebagai Legal Standing Judicial Review. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan hukum. Perbandingan akan dilakukan di dua negara yakni Amerika Serikat dan Jerman. Temuan yang dihasilkan yaitu perubahan paradigma dari kerugian konstitusional menjadi kepentingan konstitusional sebagai syarat terpenuhinya legal standing akan bersesuaian dengan nilai konstitusional. Untuk menjamin pelaksanaannya memenuhi aspek keabsahan dan efektivitas hukum, maka perlu dilakukan ketentuan hukum yang mengatur syarat legal standing judicial review.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jrv

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law ...