Koperasi Syariah adalah suatu usaha koperasi yang meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik, dan bermanfaat, saling menguntungka satu sama lain dengan bagi hasil dan tidak mengandung riba. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, sifat metode penelitian historis adalah penelitian yang ingin kembali mengkontruksikan kejadian yang sudah lama secara terstruktur dan objektif atau penelitian yang sudah ada lalu dikembangkan lagi, penelitian kualitatif itu sendiri adalah diteliti dengan mengkaji fenomena dengan lebih detail pada kasus per kasus sifat masalah yang diteliti bisa berbeda-beda. Agar penelitian yang menggunakan metode kualitatif bisa dikatakan baik, maka data yang dikumpulkan harus akurat, lengkap berupa data primer dan data sekunder. Prinsip5C ini secara tidak langsung bertujuan antara anggota dengan koperasi syariah tidak menerima hasil yang tidak jelas (gharar) dan agar terjadi kerelaan antara kedua belah pihak yaitu Character, Capacity (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), Condition (Kondisi).
Copyrights © 2024