Jurnal Panah Hukum
Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBANTU MELAKUKAN PENCURIAN

Laia, Desember (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2023

Abstract

Pencurian merupakan tindak pidana yang lazim dilakukan oleh masyarakat umum. Keputusan dalam menyimpulkan suatu perkara tentu saja didasarkan pada realitas yang ada di persidangan saat ini. Hakim diharapkan dapat memberikan putusan eksonerasi terhadap pihak yang berperkara. Salah satu putusan tersebut, putusan 14/Pid, antara lain B/2014/PN Sersan. Pihak yang berperkara dalam pilihan ini diberikan absolusi oleh juri. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk membebaskan terdakwa membantu pencurian. Eksplorasi ini menggunakan semacam standarisasi pemeriksaan yang sah dengan teknik metodologi hukum dan administratif. kasus, metodologi relatif, dan metodologi logis dengan mengumpulkan informasi tambahan yang terdiri dari bahan hukum esensial, bahan sah pilihan, dan bahan sah tersier. Investigasi informasi yang digunakan adalah pemeriksaan informasi subjektif tertentu, dengan cara mengambil kesimpulan secara mendalam. Berdasarkan penemuan-penemuan dan pembicaraan-pembicaraan pemeriksaan, cenderung ada anggapan bahwa pemikiran hakim dalam memberikan pembebasan dari tuduhan atas perbuatan salah membantu melakukan pembobolan terletak pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis penguasa yang ditunjuk. Pertimbangan hukum pejabat yang ditunjuk bergantung pada dakwaan pemeriksa umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan pendahuluan. Sedangkan pertimbangan non-yuridis bergantung pada keyakinan penguasa yang ditunjuk terhadap dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHP. Selain pertimbangan-pertimbangan tersebut, mereka juga bersandar pada keyakinan penguasa yang ditunjuk, hukum, keadaan sosial, hasil kegiatan penggugat, kondisi tergugat sendiri, dan alasannya. tujuan yang mengganggu dan meringankan di balik disiplin. Pihak yang berperkara dalam pilihan nomor 14/Pid. B/2014/PN.Sgt dibenarkan dengan alasan majelis hakim menganggap apa yang didakwakan pemeriksa umum tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan penggugat. Penulis menyarankan agar pemeriksa dalam mendakwa suatu perbuatan pelanggar hukum hendaknya menelusuri lebih dalam lagi kesalahan yang dilakukan oleh pelakunya agar tidak terjadi kesalahan dan jika dipikir-pikir memberikan kesan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bebas.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JPHUKUM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum ...