Kesaksian dari para saksi merupakan komponen penting dari bukti yang diajukan selama persidangan. Saksi adalah orang yang secara pribadi mengamati dan mengalami suatu tindak pidana. Apabila anak dijadikan saksi dalam perkara pidana, maka keterangannya pada hakekatnya tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah di pengadilan karena hal-hal sebagai berikut: (1) saksi anak tidak wajib diambil sumpahnya, dan (2) pernyataan dianggap berpotensi tidak dapat diandalkan atau dapat berubah. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif yang mencakup metodologi perundang-undangan, kasus, dan analitis. Pengumpulan data terutama melibatkan sumber-sumber sekunder, meliputi dokumen hukum primer, literatur hukum sekunder, dan referensi hukum tersier. Analisis datanya bersifat deskriptif dan kualitatif, dengan penarikan kesimpulan melalui pendekatan induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa keterangan saksi anak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam kondisi tertentu. Hal ini mencakup penyajian beberapa pernyataan saksi yang saling berhubungan dengan cara yang secara kolektif memvalidasi terjadinya peristiwa atau keadaan tertentu, dan ketika pernyataan tersebut didukung oleh bukti yang sah. Penulis merekomendasikan agar pemerintah mempertimbangkan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang secara resmi mengakui keabsahan keterangan saksi anak sebagai alat bukti sesuai dengan undang-undang.
Copyrights © 2023