Melakukan persetubuhan dengan anak merupakan perbuatan melawan hukum yang merupakan pelanggaran moral dan mengancam masa depan anak. Menjatuhkan hukuman di bawah batas minimum yang ditentukan oleh undang-undang tidak memberikan efek jera bagi individu yang melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut karena hukumannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu perkara persetubuhan anak yang telah diperiksa dan diadili oleh pengadilan tinggi adalah putusan nomor 18/Pid.Sus/2019/PT.Pal. Dalam putusan tersebut, pelaku divonis denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan hukuman penjara 1 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang meliputi pendekatan perundang-undangan, analisis kasus, penilaian komparatif, dan pendekatan analitis. Data sekunder dikumpulkan melalui sumber perpustakaan, termasuk bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kuantitatif, dan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa putusan penjatuhan pidana terhadap pelaku persetubuhan anak pada putusan nomor 18/Pid.Sus/2019/PT.Pal dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 UU No. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur bahwa “barang siapa dengan sengaja melakukan serangkaian penipuan, serangkaian kebohongan, atau membujuk seorang anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.” tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Penulis menyarankan agar majelis hakim yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara pidana lebih teliti dalam menentukan hukuman bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2024