Jurnal Panah Hukum
Vol 3 No 1 (2024): Jurnal Panah Hukum

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN YANG MELEBIHI ANCAMAN MAKSIMAL PADA TINDAK PIDANA ANCAMAN KEKERASAN

Laowo, Yusfan (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2024

Abstract

Ancaman kekerasan merupakan Perbuatan pelanggar hukum yang diartikan sebagai demonstrasi melawan hukum berupa wacana, tulisan, gambar, perkembangan tubuh yang menimbulkan rasa takut pada seseorang. Beban hukuman yang melebihi bahaya terbesar bagi pelanggaran yang mengandung bahaya kebiadaban sangatlah berat dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan dalam Undang-undang. Salah satu pidana yang melampaui ancaman terbesar bagi tindak pidana demonstrasi bahaya keganasan yang dianalisis dan diadili oleh Pengadilan Negeri adalah pada pilihan nomor 145/Pid. B/2017/PN.Gst, dalam pilihan tersebut, pelaku divonis 2 tahun setengah tahun penjara karena mengabaikan Pasal 212 KUHP. Jenis penelitian yang digunakan pencipta adalah standarisasi penelitian dengan menggunakan pendekatan pedoman hukum, pendekatan kasus dan metodologi ilmiah. Pengumpulan informasi dilakukan dengan memanfaatkan informasi pilihan yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan-bahan penting yang sah dan bahan-bahan tambahan yang sah. Pemeriksaan informasi digunakan untuk penyelidikan subjektif spesifik yang bersifat mencerahkan dan pengambilan keputusan dilakukan dengan menggunakan strategi rasional. Berdasarkan temuan pemeriksaan dan pembahasan, maka dapat diasumsikan bahwa pertimbangan pejabat yang ditunjuk dalam mengecam keputusan melebihi ancaman yang paling ekstrim bagi demonstrasi pidana yaitu bahaya kejahatan (revisi pilihan nomor 145/Pid.B/2017/PN.Gst ) tidak pantas untuk metode yang melibatkan pemaksaan hukuman pidana kepada pelakunya. Dimana pelaku dipidana karena tidak menghiraukan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 1 tahun 4 bulan, namun hakim berkesimpulan bahwa hukuman bagi pelaku sangat berat dibandingkan dengan bahaya pidana yang disalahgunakan oleh pelaku, khususnya 2 setengah tahun, jadi tidak mengerti nilai ekuitas. Penulis mengusulkan agar pihak berwenang yang ditunjuk, ketika menangani dan memediasi kasus kriminal, harus terus memberikan keadilan dan memberikan disiplin kepada pelakunya sesuai dengan ketentuan yang tidak ditetapkan oleh hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JPHUKUM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum ...