Penelitian ini bersimpulan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam pemidanaan tindak pidana trafficking. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Hukum normatif adalah jenis penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sebuah sistem yang mengkaji dan menggunakan data skunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data kualitatif adalah suatu proses mencermati data yang telah dikumpulkan secara kualitas dengan tidak mengunakan angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Analisis Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Tindak Pidana TraffickingHakim memberikan putusan berdasarkan pertimbangan hakim secara yuridis maupun nonyuridis yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Kemudian untuk pertimbangan hakim secara non yuridis yaitu hakim dalam persidangan membuktikan bahwa terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui terus terang mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya sehingga mampu untuk diadili dan mendapatkan hukuman.
Copyrights © 2024