Jurnal Panah Hukum
Vol 3 No 1 (2024): Jurnal Panah Hukum

PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP KORPORASI ASURANSI MULTI ARTHA GUNA DALAM PENCAIRAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Maduwu, Eltina (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2024

Abstract

Asuransi berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap aset yang dimiliki, dimana Tertanggung membayar sejumlah tertentu kepada Penanggung untuk mendapatkan ganti rugi atas potensi risiko di masa depan. Berdasarkan putusan Majelis Hakim, penulis berpendapat bahwa putusan hakim mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana tertuang dalam putusan, mungkin tidak sepenuhnya tepat. Penulis berpendapat bahwa PT. Asuransi Multi Artha Guna harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya dengan pidana denda, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mengatur bahwa “Ancaman pidana bagi korporasi paling banyak adalah denda sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah)." Apalagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana oleh Korporasi, pidana pokoknya adalah denda. Selain itu, pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi, sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mencakup berbagai tindakan seperti pencabutan hak tertentu, penyitaan, dan penyitaan. atas harta dan/atau dana tertentu, pengumuman kepada masyarakat mengenai keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Namun demikian, putusan ini tidak membuat korporasi bertanggung jawab atau mengharuskan pertanggungjawaban pidana. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pemanfaatan data sekunder yang berasal dari bahan hukum sekunder. Analisis datanya mengikuti metode deduktif. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa PT. Asuransi Multi Artha Guna tidak memikul tanggung jawab pidana dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor 269/PID.Sus/2016/PN.SMN. Seharusnya hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana kepada pengelola, karena pengelola hanya sekadar menjalankan kebijakan perusahaan. Korporasi itu sendiri harus bertanggung jawab, dan hakim harus mengambil keputusan berdasarkan hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JPHUKUM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum ...