Jurnal Panah Hukum
Vol 3 No 1 (2024): Jurnal Panah Hukum

MEKANISME PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DI LAKUKAN SECARA HUKUM ADAT

Waoma, Arman (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2024

Abstract

Menyangkut cita sosial dan keadilan masyarakat, ia menjadi darah dan daging dalam kehidupan masyarakat indonesia. Apabila dalam kebiasaan-kebiasaan itu terdapat orang yang melanggar, atau melawan hokum adat, maka akan di kenakan sanksi. Masyarakat memilih penyelesaian secara hukum adat, karena masyarakat lebih mementingkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan dimana untuk menjaga kekompakan masyarakat yang secara turun temurun. Dalam masyarakat hukum adat, banyak perkara yang di selesaikan secara adat. Salah satunya adalah perkara pencurian ternak dimana dapat diselesaikan secara hukum adat. Karena hal itu maka penulis tertarik dalam melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis cara penerapan sanksi pidana adat dalam perkara pencurian yang terjadi di desa Bonia Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian adalah penelitian hokum sosiologis secara deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis secara kulitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Bedasaran hasil penelitian, menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian Tindak Pidana pencurian yang dilakukan secara hukum adat di desa Bonia Hilisimaetano yang diselesaikan yaitu di lakukan dengan cara musyawarah (orohu),yang di hadiri oleh kepala desa, para penetua adat ofasi desa, dan aparat desa, dantokoh adat lainnya dan tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh pendidkan, badan permusyarawatan desa, dan para pihak yang berperkara. Apabilah telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka kepala desa dan para penatua adat memberikan sanksi adat kepada pelaku sesuai dengan kebiasaan kebiasaan yang berlaku di desa Bonia Hilisimaetano yaitu apabila seseorang mencuri sebesar 2 alisi babi maka ia mengembalikan sebesar 4 alisi babi, dan uang sebesarRp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebagai pengembalian keseimbangan dan kestabilan masyarakat terhadap perbuatan pelaku. Hasil peneyelesaian perkara tersebut di di buat dalam bentuk berita acara perdamaian , dan di tanda tangani oleh kepala desa, penetua adat, dan para pihak yang berperkara. Penyelesaian perkara ini lebih kepada penyelesaian scara kekeluargaan, dan penyelesaian ini tanpa ada pemaksaan kepada kedua belah pihak, penyelesaian perkara secara adat bersifat mengikat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JPHUKUM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum ...