Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku tindak pidana penambangan tanpa izin dari pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sebuah sistem yang mengkaji dan menggunakan data skunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data kualitatif adalah suatu proses mencermati data yang telah dikumpulkan secara kualitas dengan tidak mengunakan angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku tindak pidana penambangan tanpa izin dari pemerintah telah sesuai dengan asas legalitas karena perbuatan tersebut telah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah dilanggar oleh terdakwa, karena lahan merupakan milik pertambangan tersebut memiliki pelaku, dan setiap pemilik bebas berbuat pada objek tersebut seperti yang dimaksud didalam Pasal 572 KUHPerdata.
Copyrights © 2024