Opiat adalah pereda nyeri, disebut juga psikotropika. Meskipun demikian, banyak orang yang menyalahgunakan opiat ini, yang akhirnya mengakibatkan terjadinya demonstrasi kriminal. Karena kejahatan narkoba dianggap luar biasa, maka kejahatan tersebut juga harus ditangani dan diberantas dengan cara yang luar biasa. Bagaimanapun, para hakim telah melakukan banyak lompatan hukum dalam memberikan putusan pidana atas pelanggaran opiat yang tidak sesuai dengan pedoman hukum. Salah satu pilihan tersebut adalah pilihan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Prp, dimana pelaku dalam pilihan tersebut dijatuhi hukuman selain pidana terhadap pemeriksa umum. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji sanksi bagi pelaku tindak pidana narkoba yang tidak menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (studi putusan nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Prp). Penjelajahan ini menggunakan semacam pemeriksaan hukum yang bersifat mengatur, memanfaatkan informasi pilihan yang terdiri dari bahan-bahan hukum esensial, bahan hukum penolong, dan bahan hukum tersier, serta menggunakan metodologi administrasi hukum, pendekatan kasus, dan metodologi berwawasan luas dengan penelusuran informasi subjektif. Berdasarkan temuan dan perbincangan pemeriksaan, dapat diduga bahwa putusan bersalah terhadap pelaku tindak pidana opiat sudah di luar dakwaan pemeriksa umum (peninjauan ulang nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Prp), khususnya bahwa Berdasarkan pemeriksaan pendahuluan di pengadilan, tergugat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahannya. dugaan pidana yang didakwakan pemeriksa umum baik pada Pasal 114 Ayat 1 UU Opiat maupun Pasal 112 Ayat 1 UU Opiat. Meski demikian, hakim mengabulkan pilihan pidana dengan memperhatikan Pasal 127 huruf a Peraturan Opiat, dimana Pasal 127 huruf a tidak didakwakan oleh pemeriksa umum. Oleh karena itu, penulis tidak sependapat dengan pilihan hakim tersebut dengan alasan, secara yuridis, pilihan yang diberikan oleh penguasa yang ditunjuk merugikan kepastian hukum karena menyimpang dari Pasal 182 ayat (4) KUHP dan beberapa undang-undang lainnya. Penulis mengusulkan agar setiap putusan pidana yang diambil oleh hakim harus didasarkan pada bukti-bukti yang tercantum dalam surat dakwaan penuntut umum.
Copyrights © 2024