Jurnal Panah Hukum
Vol 3 No 1 (2024): Jurnal Panah Hukum

PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT

Dachi, Eltiferi (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2024

Abstract

Perbuatan salah pencatatan palsu adalah demonstrasi yang bertujuan untuk menyalin, membuat suatu barang tidak bersertifikat, atau menyebabkan suatu barang kehilangan keabsahannya. Penipuan surat adalah tindak pidana dimana seseorang dengan sengaja membuat, mengubah, atau memodifikasi surat yang menyesatkan atau dibuat-buat dengan tujuan untuk memperdaya atau mengelabui orang lain. Demonstrasi pelanggar hukum penipuan surat terdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Penipu pada Buku II Bagian XII, Pasal 263 s/d 276 tentang Pemalsuan Surat. Salah satu unjuk rasa pelanggar hukum fabrikasi arsip yang telah dikaji dan diadili oleh Pengadilan Tinggi adalah putusan nomor 1777 K/Pid/2009. Atas pilihan tersebut, pelaku divonis enam (enam) bulan penjara karena mengabaikan Pasal 263 Ayat 1 KUHP. Jenis pengujian yang digunakan dalam proposisi ini adalah strategi eksplorasi hukum yang mengatur yang pada dasarnya menyinggung suatu pengaturan, khususnya bahwa permintaan logis tertentu yang sah harus dipenuhi, yaitu dogmatika yang sah. Kajian ini mengkaji apakah norma mengenai unsur kerugian dalam tindak pidana pemalsuan surat yang dituangkan dalam Pasal 263 KUHP bersifat pasti atau rancu. Penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum kepustakaan adalah dua nama untuk jenis penelitian ini. Berdasarkan temuan dan perbincangan pemeriksaan, dapat ditarik kesimpulan dari Keputusan Hakim Nomor 1777 K/Pid/2009, dimana pejabat yang ditunjuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku perbuatan salah laporan palsu sesuai pengaturan yang diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 Kode Penjahat mengingat kenyataan saat ini melalui pertimbangan yang diambil oleh otoritas yang ditunjuk. Dalam menangani kasus-kasus demonstrasi pidana pemalsuan surat, pencipta percaya bahwa Majelis Hakim akan lebih berhati-hati terhadap kenyataan yang terungkap dalam persidangan dan lebih fokus pada premis sah yang akan diterapkan pada pihak yang berperkara. Selain itu, demi keyakinan, keadilan, dan kemudahan seperti yang tertuang dalam hipotesa sasaran yang sah dalam memilih setiap perkara, khususnya kasus-kasus demonstrasi kriminal atas arsip palsu, hendaknya hakim dan pemeriksa mempertimbangkan secara hati-hati tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tergugat dengan tujuan agar dalam setiap pilihan penguasa yang ditunjuk tidak merugikan pihak yang berperkara. Dengan menciptakan dan menjaga kepastian hukum, suatu negara dapat menegakkan keamanan, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan bagi masyarakatnya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JPHUKUM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum ...