Jurnal Panah Hukum
Vol 3 No 2 (2024): Jurnal Panah Hukum

PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA YANG MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN

Laia, Sukurhati (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penjatuhan pidana terhadap tindak pidana yang merampas nyawa orang lain. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hukum normatif merupakan jenis penelitian hukum yang memposisikan hukum sebagai suatu sistem yang mempelajari dan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data kualitatif merupakan suatu proses melihat data yang telah dikumpulkan secara berkualitas tanpa menggunakan angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, terbukti bahwa penjatuhan pidana terhadap tindak pidana yang memakan korban jiwa orang lain telah melanggar Pasal 338 KUHP. Hakim memvonis terdakwa berdasarkan bukti-bukti, visum, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan keyakinan majelis hakim sehingga terdakwa divonis penjara selama 4 (empat) tahun. Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim harus dijalani oleh terdakwa.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JPHUKUM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum ...