Tindak Pidana Penipuan merupakan salah bentuk kejahatan yang dikelompokkan kedalam kejahatan terhadap harta benda, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu yang dimana pelaku telah melakukan perbuatan- perbuatan yang bersifat atau tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong. Salah tindak pidana penipuan yang diputus dan diadili oleh pengadilan Negeri Sigli yaitu putusan nomor 49/Pid.B/2014/PN. Sgi. Pada putusan tersebut terdakwa diduga telah melakukan penipuan Pasal 378 jo 64 ayat (1) KUHP, dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pidana 4 (empat) tahun penjara. Namun pada akhirnya Hakim memutus 6 tahun penjara. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah mengatur pemeriksaan hukum dengan metodologi hukum, pendekatan dekat dan metodologi ilmiah. Pengumpulan informas dibantu dengan memanfaatkan informasi tambahan diperoleh melalui bahan pustaka termasuk dokumen halal esensial dan dokumen legal opsinal. Analisis data yang digunakan adalah analisi deskriptif kualitatif dimana penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode inferensial. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pada putusan 49/Pid.B/2014/PN. Sgi tentang penipuan pelaku diputus oleh hakim dengan pidana penjara 6 tahu. Menurut penulis hendaknya hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan sesuai yang adadalamperaturan perundang-undangan.
Copyrights © 2024