Tindak Pidana Ketenagakerjaan merupakan tindakan yang diperbuat pekerja/buruh maupun pengusaha yang bersifat melawan hukum dengan melawan ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan undang-undang ketenagakerjaan memiliki potensi hukuman pidana sebagai bentuk sanksi jika dilanggar. Salah satu tindak pidana ketenagakerjaan yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri yaitu Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN.Cbi. Pada Putusan tersebut, terdakwa melakukan tindak pidana ketenagakerjaan yaitu memberikan upah dibawah minimum dan dijatuhi hukuman selama 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) karena melanggar Pasal 185 ayat (1) juncto Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun pada akhirnya hakim memutus bebas. Penulis menggunakan metode analisis, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan metodologi kasus dalam kajian hukum normatif. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, penelitian ini mengandalkan data sekunder yang mencakup bahan hukum utama, pendukung, dan referensi yang diperoleh untuk keperluan pengumpulan data. Teknik deduktif digunakan untuk mengetahui temuan analisis data deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis dan hasil kajian, putusan Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN.Cbi tampaknya menerapkan hukum yang tidak tepat, pelaku diputus bebas oleh hakim. Menurut penulis seharusnya pelaku dijerat Pasal 185 ayat (1) juncto Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan merujuk pada urutan kejadian, kesaksian saksi, penjelasan ahli, bukti fisik, dan pernyataan terdakwa dalam situasi ini, semuanya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unsur tersebut ialah “unsur perusahaan” dengan “Pengusaha tidak diizinkan untuk memberikan pembayaran upah yang kurang dari upah minimum yang ditetapkan berdasarkan sektor di wilayah provinsi, kabupaten, atau kota.” Penulis menyarankan agar majelis hakim yang bertugas memeriksa dan mengambil keputusan dalam suatu perkara pidana harus lebih berhati-hati dalam menilai suatu perbuatan sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2024