Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum. Tindak pidana penganiayaan ringan adalah perbuatan menyakiti orang lain yang mengenai badannya, tetapi tidak langsung menghilangkan nyawanya. Hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.. Adapun kasus yang pernah diselesaikan secara hukum adat di desa bawoganowo ialah Penyelesaian Tindak pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosiologis dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Analisis data yang dilakukan adalah analisis kualitatif yang bersifat deskriptif serta penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan kekuatan hukum penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan secara hukum adat di Desa Bawoganwo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, dengan putusan hukum adat berlangsung dengan penyelesaian secara hukum adat dan putusan adat sangat mengikat dan putusan adat yang berkekuatan hukum. Penatua adat (siulu dan siila), Pemerintahan Desa, pelaku dan korban sepakat melakukan musyawarah dan mufakat bersama dalam menyelesaikan kasus penganiayaan kemudian menerapkan sanksi adat yaitu sanksi denda yang dikomulatifkan sebesar Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari biaya pengobatan korban, 1 (satu) ekor babi dengan ukuran 4 (empat) alisi (berkisar 40 kg), dimana uang yang sebesar Rp10.000.000,- juta. Penulis menyarankan agar masyarakat semakin percaya adanya penyelesaian kasus penganiayan secara hukum adat yang berkekuatan hukum dan ketentuan adat tidak berubah dalam penyelesaian tersebut, haruslah dibukukan dalam sebuah aturan di desa Bawoganowo setra menerapkan sanksi adat serta tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan bagi pelaku dan korban penganiayaan, sehingga penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara hukum adat berjalan dengan baik.
Copyrights © 2024