Jurnal Panah Hukum
Vol 3 No 2 (2024): Jurnal Panah Hukum

PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG

Nehe, Midarwati (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jul 2024

Abstract

Tindak Pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu Hukum sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa Hukum Pidana. Kekerasan merupakan hal yang dilarang dalam Hukum Pidana karena penggunaan kekerasaan membawa akibat berupa luka ataupun kematian. Salah satu Tindak Pidana kekerasan yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri yaitu putusan nomor 451/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi Hukuman selama 15 (lima belas tahun) penjara karena melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan Peraturan Perundang-Undangan, metode kasus, pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder, yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan Hukum primer dan bahan Hukum sekunder. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan Hukum dalam putusan ini kurang tepat karena menggunakan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP bahwa jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh diancam dengan Pidana penjara selama-lamanya 9 tahun dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP bahwa jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang diancam dengan Pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas tahun). Namun menurut analisa penulis jika dilihat dari kronologi yang terjadi dalam putusan ini bahwa seharusnya menggunakan Pasal 340 KUHP menentukan bahwa “barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan Pidana mati atau Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”. Penulis menyarankan kepada pihak penegak Hukum dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara Pidana agar lebih teliti dalam menjatuhkan Hukuman yang dikenakan kepada pelaku supaya sesuai dengan perbuatan pelaku.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JPHUKUM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum ...