Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki kondisi geografis yang sangat strategis. Dengan kondisi yang sangat strategis Indonesia memerlukan kekuatan pertahanan yang kuat dalam menjaga kedaulatan negaranya, salah satunya dengan industri pertahanan nasional. Industri pertahanan di Indonesia saat ini tidak berjalan sebagaimana yang telah dikonsepkan sejak awal, sehingga diperlukan regulasi-regulasi agar pemerintah bisa melaksanakan pembangunan industri pertahanan sebagaimana mestinya. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Copyrights © 2024