Agama Islam mengajarkan apabila kita melakukan kegiatan hutang-piutang maka kita harus segera melunasinya. Murabahah adalah suatu transaksi jual beli dengan mengungkapkan harga awal dan keuntungan yang disetujui oleh pihak terkait. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implikasi hukum nasabah wanprestasi dalam akad murabahah. Debitur dapat diancam sejumlah hukuman atau penalty sehubungan dengan kelalaiannya dalam akad murabahah. Berlaku juga akibat hukum yang diterima oleh pihak bank atau kreditur. Lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi akad murabahah karena akad jual beli yang apabila tidak bisa membayar maka dapat dikatakan ingkar janji atau wanprestasi dan apabila terjadi maka akan dikenakan sanksi berupa ganti rugi.
Copyrights © 2024