Pembiayaan bermasalah menjadi salah satu resiko yang harus dihadapi oleh Lembaga Keuangan Syariah termasuk BMT. Jika tidak segera diselesaikan maka pembiayaan bermasalah akan mengakibatkan kerugian kepada pihak BMT. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prosedur pembiayaan murabahah di BMT Cahaya Kebajikan, faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah dan strategi penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di BMT Cahaya Kebajikan. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dimana pengumpulan sumber data dengan wawancara, observasi lapangan dan dokumentasi yang berkaitan dengan penyelesaian pembiayaan bermasalah, sedangkan untuk sumber data sekunder bersumber dari buku, jurnal, dan bahan pustaka lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur pembiayaan murabahah di BMT Cahaya Kebajikan dapat dikatakan mudah dengan proses yang cepat. Faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah murabahah bermasalah berasal dari nasabah dengan unsur kesengajaan nasabah yaitu menghindari pihak BMT ketika sudah waktu membayar angsuran dan dari pihak BMT kurang adanya ketelitian dalam menganalisa nasabah yang mengajukan pembiayaan. Strategi penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di BMT Cahaya Kebajikan Pondok Gede adalah dengan melakukan penagihan secara intensif, pemberian surat peringatan, Restrukturisasi dengan cara Rescheduling dan Reconditioning.
Copyrights © 2024