Penelitian ini membahas tentang implementasi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di PT. PANCA DAYA KARTIKA, dalam konteks hukum ketenagakerjaan dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3). Penelitian ini dilakukan karena tingginya angka klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Indonesia, yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana pemenuhan hak keselamatan kerja karyawan di PT. PANCA DAYA KARTIKA dan kesesuaiannya dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, serta memastikan apakah penggunaan APD di perusahaan tersebut sudah sesuai dengan standar SNI. Penerapan APD berstandar SNI mampu meningkatkan keselamatan kerja karyawan, tetapi perlu adanya peningkatan dalam sosialisasi dan pengawasan penggunaan APD di lapangan. Penelitian ini memberikan saran agar perusahaan lebih memperhatikan pelatihan dan pendidikan mengenai pentingnya penggunaan APD serta melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan yang ditetapkan.
Copyrights © 2024