Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi
Vol. 5 No. 10 (2024): Musytari : Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DAN 23

M. Sawal Pitriyadi (Unknown)
Muhammad Iqbal (Unknown)
Rafli Aditya Ramadhan S. (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2024

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membahas PPh Pasal 22 dan 23, dimulai dari pihak-pihak yang terlibat dan terus ke bawah hingga ke kategori-kategori penghasilan yang dikenai pajak dan tarifnya. PPh Pasal 23 mengatur pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan dari modal, jasa yang diberikan, hadiah, dan penghargaan, sedangkan PPh Pasal 22 berfungsi sebagai pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu. PPh Pasal 23 merupakan sumber pendanaan utama bagi negara dan sangat penting untuk mempertahankan anggarannya. Melalui penelaahan terhadap buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan sumber-sumber lain yang relevan, penelitian ini menggunakan teknik studi pustaka. Hasilnya menunjukkan bahwa tergantung pada pihak-pihak yang terlibat dan sifat transaksi, tarif yang berbeda berlaku untuk PPh Pasal 22 dan 23. Penerapan kedua jenis pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor perpajakan. Diharapkan dengan adanya pemungutan pajak ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan berkontribusi dalam pembangunan negara akan semakin meningkat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

musytarineraca

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Environmental Science

Description

Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, Ekonomi, adalah jurnal nasional peer-review yang diterbitkan oleh CV Anugrah Anggota IKAPI. Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, Ekonomi membahas ekonomi dan bisnis dalam ruang lingkup berbagai disiplin ilmu ekonomi, manajemen, dan akuntansi. Tim editorial ...