Artikel ini membahas tentang perpajakan industri asuransi dalam kaitannya dengan peraturan perundang-undangan dan teknik manajemen. Undang-undang ini mengatur persyaratan pelaporan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan hal-hal terkait pajak lainnya yang berdampak pada perusahaan asuransi. Penelitian ini juga mengkaji tentang prosedur manajemen asuransi dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan perpajakan, seperti penentuan dan pembayaran pajak yang benar. Analisis ini dapat membantu dalam memahami peran peraturan perpajakan dalam menjaga keberlanjutan dan kepatuhan bisnis asuransi di Indonesia.
Copyrights © 2024