Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi
Vol. 6 No. 3 (2024): Musytari : Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi

PERHITUNGAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN JASA AGEN ASURANSI BERDASARAKAN PPH 21 DAN PPH 23

Dini Vientiany (Unknown)
Jumriani Siregar (Unknown)
Muhammad Farhan Zuhdi (Unknown)
Gandhi Sulaiman Sitompul (Unknown)
Lou Fatahilla (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2024

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap jasa agen asuransi, dengan fokus pada perbandingan antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Menggunakan metode studi literatur, penelitian ini mengkaji aspek hukum, mekanisme penghitungan, dan implikasi praktis dari kedua rezim pajak tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh Pasal 23 dikenakan sebesar 2% dari penghasilan bruto agen asuransi, sementara PPh Pasal 21 menggunakan sistem pajak progresif berdasarkan penghasilan tahunan dengan mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Perbedaan utama terletak pada mekanisme penghitungan dan besaran pajak yang dikenakan. Penelitian ini memberikan kejelasan mengenai penerapan kedua jenis pajak tersebut terhadap penghasilan agen asuransi, yang dapat berkontribusi pada pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih efektif dan berkeadilan di Indonesia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

musytarineraca

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Environmental Science

Description

Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, Ekonomi, adalah jurnal nasional peer-review yang diterbitkan oleh CV Anugrah Anggota IKAPI. Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, Ekonomi membahas ekonomi dan bisnis dalam ruang lingkup berbagai disiplin ilmu ekonomi, manajemen, dan akuntansi. Tim editorial ...