Kemandirian keuangan suatu wilayah diukur melalui kemampuan daerah dalam mengelola dan menggunakan sumber daya keuangan secara mandiri. Tujuan dilakukannya penelitian ini mengidentifikasi faktor - faktor yang mempengaruhi kemandirian keuangan daerah, mengevaluasi potensi peningkatan finansial, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Metode yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan kausal komparatif, menggunakan data sekunder keuangan dan dari Kemendagri dari 27 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat selama periode 2018-2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Daerah berpengaruh positif signifikan terhadap kemandirian keuangan, sedangkan faktor seperti status pemerintah daerah, umur administratif, dan luas wilayah tidak berpengaruh signifikan. Untuk meningkatkan kemandirian, diharapkan dilakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak untuk efisiensi pemungutan pajak, penyesuaian tarif retribusi sesuai kemampuan masyarakat, pengoptimalan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pemanfaatan aset daerah agar dapat meningkatkan pendapatan lain yang sah.Kata Kunci : Kemandirian, Keuangan Daerah, Pendapatan Asli Daerah
Copyrights © 2024