Transformasi digital telemedik merupakan inovasi baru dalam bidang pelayanan medis kebidanan dengan karakteristik teknologi, proliferasi dan otomasi komputer serta pelibatan masyarakat khususnya ibu hamil, ibu dan bayi. Penelitian ini menggunakan analisis interpretatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan data yang digunakan data primer dan data sekunder, data diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara langsung, observasi lapangan dan dokumentasi. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris. Hasil penelitian ini penulis mendapatkan sebuah kesimpulan. Pertama, transformasi telemedik digital berpotensi meningkatkan kualitas nilai pelayanan medis kebidanan yang kemudian harus diantisipasi agar tidak terjadi degradasi nilai kemanusiaan dalam undang-undang kebidanan. Sejalan dengan perkembangan teknologi dan untuk menjawab kebutuhan pelayanan penyelenggaraan kebidanan di masyarakat khususnya ibu hamil, ibu dan bayi, maka diperlukan konstruksi hukum yang berfungsi sebagai sarana perlindungan bagi bidan sebagai pemberi pelayanan penyelenggaraan kebidanan dan pasien sebagai penerima pelayanan penyelenggaraan kebidanan. Konstruksi hukum yang direkomendasikan adalah merevisi peraturan perundang-undangan terkait kebidanan dengan memberikan perlindungan hukum bagi bidan dan pasien secara proporsional pada tingkat anamnesis dan/atau autoanamnesis dan/atau alloanamnesis dan telemedik diagnosis, serta penggunaan alat bukti sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa transformasi digital telemedik. Hal ini dimaksudkan agar pengembangan teknologi pelayanan penyelenggaraan kebidanan sesuai dengan prinsip Pancasila yang berlandaskan kemanusiaan, nilai-nilai ilmiah, etika, dan profesionalisme, manfaat, keadilan, perlindungan, dan keselataman klien.
Copyrights © 2023