Penelitian ini Prosedur pengajuan gugatan perdata terhadap Pers yang memberikan berita tidak benar bisa dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat dengan mekanisme sebagai berikut : Pendaftaran Gugatan, Membayar Panjar Biaya Perkara, Registrasi Perkara, Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri, Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Tanggungjawaban Pers terhadap pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang tidak benar Pada Perusahaan Pers Tribun Lampung yaiu Berkaitan dengan masalah pencemaran nama baik tersebut tidak dapat diselesaikan melalui jalur jurnalistik maupun dengan UU pers, melainkan dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan, segala kerugian dan ganti rugi baik materiil maupun immateriil dibebankan pada perusahaan pers terdapat pada Pasal 1376KUHPdt yaitu: sebagai akibat hukum tuntutan perdata dalam hal penghinaan adalah bertujuan untuk mendapat penggantian kerugian serta pemulihan nama baik. Sedangkan di dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 bentuk dari tanggung jawab keperdataan dalam hal terjadinya pemberitaan adalah dengan melalui Hak Jawab seperti pada Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, Hak jawab dapat disampaikan dengan cara tertulis maupun secara lisan.
Copyrights © 2023