Salah satu permasalahan terkait regulasi di Indonesia adalah terjadinya overregulation dalamperaturan perundang-undangan baik dalam relasi vertikal maupun horizontal. Overregulation adalah suatu fenomena yang mengacu pada jumlah aturan suatu negara yang terlalu banyak disertai dengan substansi yang tidak memberi kejelasan (uncertainty) sehingga menyebabkan kondisi alienasi hukum bagi warga negaranya. Terjadinya overregulation disebabkan oleh buruknya penataan regulasi di Indonesia, seperti adanya tumpang tindih kewenangan kementerian atau lembaga yang melaksanakan penataan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah. Sistem tersebut secara tidak langsung berpengaruh terhadap kuantitas regulasi yang membengkak. Di sisi lain, overregulation akan mengakibatkan terjadinya ketumpang tindihan, ketidaksinkronan, dan disharmonisasi antar regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika dan implikasi dari overregulation serta untuk mengetahui model penyelesaian dari fenomena overregulation di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undang, pendekatan historis, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, permasalahan overregulation disebabkan karena penataan regulasi yang belum maksimal akibat buruknya sinergitas antar kementerian atau lembaga yang berwenang. Kedua, upaya penyelesaian yang dapatditerapkan adalah pembentukan lembaga khusus pembentukan perundang-undangan dengan konsep satu atap.
Copyrights © 2023