Kajian mengenai konstitusi, antroposentrisme, maupun demokrasi, telah banyak dikaji, tetapi berkenaan dengan konstitusi hijau masih menyisakan persoalan. Terlebih ketika konstitusi hijau yang mengusung semangat ekologi, justru diformulasikan dalam pasal yang bernuansa antroposentrisme. Isu hukum demikian diteliti sebagai penelitian hukum doktrinal yang memanfaatkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta dianalisis dengan silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1).Perwujudan konstitusi hijau dalam penerapan demokrasi di Indonesia masih bercorak antroposentrisme. Hal demikian dikarenakan seluruh konsep konstitusi hijau dirangkai dalam formulasi pasal atau batang tubuh yang mengatur mengenai HAM; 2).Idealitas perwujudan konstitusi hijau dalam penerapan demokrasi di Indonesia harus ditempuh dengan melibatkan dua hal penting. Pertama, amandemen UUD NRI 1945 dengan telaah demokrasi yang memformulasikan dan menjabarkan hak asasi ekologi (HAE) pada pasal yang terpisah dengan HAM. Kedua, penerapan ecoliteracy oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kajian nomokrasi melalui beragam putusan-putusannya.
Copyrights © 2023