Penelitian ini bertujuan untuk menguji penerapan konsep konstitusi hijau dalam kasus perdagangan tanaman ilegal yang dilindungi oleh kebijakan hukum yang berlaku di Indonesia. Menjelaskan secara gamblang dampak perdagangan tumbuhan ilegal yang dilindungi dengan stabilitas ekosistem dan sumber daya alam, dimana kepunahan akibat kejahatan ini merupakan bukti bahwa persamaan hak lingkungan hidup tidak dapat tercapai dan berdampak pada keadaan jangka panjang dan pembangunan berkelanjutan yang tidak sesuai dengan fungsinya. dimana hukum dibuat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan upaya membantu meminimalisir angka kriminalitas agar semakin meningkat dan dinormalisasi oleh masyarakat. Salah satunya adalah optimalisasi perusahaan penangkaran tumbuhan dan satwa liar di Indonesia yang membantu kelestarian tumbuhan yang dilindungi sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati dan Ekosistem. Kajian terhadap teori hukum dan konsep konstitusi hijau menjadi landasan penulis untuk mewujudkan fungsi hukum sebagai kontrol sosial dan memperoleh kebijakan hukum yang lebih tegas dalam perlindungan hak lingkungan hidup.
Copyrights © 2023