Peraturan perundang-undangan di Indonesia sangat banyak jumlahnya dan cenderung mengarah pada over regulation, saling tumpang tindih, disharmoni serta menimbulkan konflik. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah untuk mengatasinya. Salah satu cara untuk mengatasi kondisi tersebut adalah dengan melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif (normative legal resources) dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami penerapan suatu simplifikasi peraturan perundang-undangan di Indonesia serta dampak yang ditimbulkan dari simplifikasi peraturan perundang-undangan tersebut terhadap penyelenggaraan negara Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa simplifikasi peraturan perundang-undangan pelaksanaan simplifikasi regulasi di Indonesia diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti mempertahankan regulasi bilamana regulasi tersebut tidak berpotensi konflik dengan regulasi lain terutama secara vertikal serta regulasi tersebut dibutuhkan oleh masyarakat serta penyelenggara negara; merevisi regulasi bilamana dalam regulasi tersebut terdapat potensi masalah dan tidak ramah urusan tetapi dibutuhkan oleh masyarakat serta penyelenggara negara; serta mencabut regulasi bilamana hasil analisis menunjukkan bahwa regulasi tersebut tidak dibutuhkan baik oleh masyarakat maupun penyelenggara negara walaupun regulasi tersebut tidak bermasalah secara legalitas. Dampak dari simplifikasi regulasi ini sederhananya adalah membuat jumlah peraturan perundang-undangan menjadi proporsional sehingga tidak menimbulkan over regulation.
Copyrights © 2023