Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan penelitian sebelumnya, yakni menawarkan gagasan berupa kosepsi pembentukan lembaga peradilan Pemilihan Umum yang lebih ideal. Peradilan Pemilihan Umum yang kami tawarkan dalam penelitian ini nantinya akan diposisikan sebagai puncak peradilan atau peradilan tertinggi dalam penyelesaian permasalahan Pemilu, guna memastikan agar penyelesaian sengketa Pemilu terhenti pada satu lembaga peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan diakitkan dengan metode Reform Oriented Research yang berfokus pada produk-produk hukum, sistematika hukum, asas-asas hukum, konsistensi hukum, perbandingan hukum dengan negara lain serta menggunakan pendekatan doktrinal untuk memerikas peraturan perundang-undangan untuk menyelesaian permasalahan dan sengketa Pemilihan Umum baik nasional maupun internasional. Hasil penelitian menujukkan bahwa perlunya membentuk lembaga peradilan yang dimaksudkan mampu menyelesaikan keseluruhan sengketa pemilihan umum secara independent, final dan mengikat. Arahnya adalah untuk menyederhanaan sistem dan lembaga dalam kualifikasi penyelesaian permasalahan dan sengketa Pemilu. Pembentukan peradilan Pemilu sebagai cabang dari kekuasaan kehakiman baru menjadi penting. Hal demikian dimaksudkan agar peradilan Pemilu berdiri secara independent, imparsial, tidak dibawi dan tidak diperngaruhi oleh lembaga manapun.
Copyrights © 2023