Unit Pengelola Kegiatan (UPK) memiliki peranan yang penting dalam mengelola dan menyelenggarakan kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM). Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mendorong desa untuk mandiri dalam mengelola pendapatan dan pengeluaran yang didanai desa. Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) merupakan salah satu program pemerintah daerah yang bertujuan untuk penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan. Sedangkan Unit Pengelola Keuangan (UPK) merupakan lembaga keuangan non-bank. UPK dalam mengelola simpan pinjam tentu memerlukan aturan yang jelas dalam menjalankan pengelolaan simpan pinjam (Indriani dkk, 2022). Selama ini pengelolaan simpan pinjam memiliki berbagai macam permasalahan. Adapun permasalahan yang muncul adalah pengelolaan dana perguliran yang dikelola UPK belum diimbangi dengan standar operasional prosedur (SOP) yang baik. Saat ini, UPK Kabupaten Sragen belum memiliki SOP perguliran yang cukup kuat untuk mendukung kegiatan simpan pinjam yang informatif dan transparan. Berdasarkan Focus Group Discussion (FGD) yang sudah dilakukan sebelumnya dengan mitra, yang bertempat di UPK Kecamatan Plupuh, menyatakan bahwa Kabupaten Sragen telah membentuk UPK. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, UPK membantu DAPM dalam mengelola dana yang berfungsi untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat. Kegiatan PKM yang akan dilaksanakan oleh Tim UMS diantaranya (1) Mendampingi mitra (UPK) dalam menyusun SOP bidang manajemen, (2) Melakukan Focus Group Discussion dengan seluruh UPK di Kabupaten Sragen, (3) Memberikan pelatihan terkait kebijakan di bidang manajemen kepada seluruh UPK di Kabupaten Sragen. Secara keseluruhan, kegiatan PKM ini diharapkan dapat meningkatkan manajemen tata kelola pelayanan UPK kepada Masyarakat, terwujudnya SOP bidang manajemen yang konsisten dan diterapkan di seluruh UPK Kabupaten Sragen, meningkatnya kegiatan pinjaman di Kabupaten Sragen.
Copyrights © 2024