Indonesia sebagai negara berkembang membutuhkan dana untuk membiayai pengeluaran yang bertujuan untuk pembangunan negara. Pajak merupakan salah satu unsur terpenting dalam menunjang anggaran penerimaan negara mengingat bahwa pajak berparan sebagai sumber penerimaan dana terbesar yang dimiliki oleh negara memiliki peran yang sangat penting, namun pada kenyataannya masih terdapat Wajib Pajak yang belum sadar akan kewajibannya dalam menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajaknya serta masih adanya tindakan penggelapan pajak (Tax Evasion) yang bertujuan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan beban pajak terhutangnya. Maka berdasarkan hal tersebut pembuatan jurnal ini bertujuan untuk mencari tahu apakah Self Assessmet System, Ketepatan Pengalokasian, Tarif Pajak dapat mempengaruhi terjadinya tindakan penggelapan pajak (Tax Evasion). Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan data primer dengan pendekatan kualitatuf dimana populasi yang di pergunakan adalah Wajib Pajak Orang Peribadi (WPOP) yang terdaftar pada KPP Pratama Tegal, KPP Tegal sendiri menaungi dua daerah yaitu Kabupaten Tegal dan Kota Tegal. Kemudian untuk menentukan Sampel nya sendiri kami memdatasi sampel yang digunakan dengan menggunakan Pouposiv Sampling yaitu sampel yang digunakan merupakan sampel yang disesuaikan dengan kreteria dan ketentuan peneliti. Dari hasil penelitian Self assessment system, ketepatan pengalokasian, tarif pajak berpengaruh simultan terhadap tindakan tax evasion
Copyrights © 2021