Jurnal Hukum Peratun
Vol 6 No 1 (2023)

Implementasi Prinsip Non-Retroaktif dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil ditinjau dari Aspek Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum

Gusri, Ikhbal (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2023

Abstract

Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga pelaku kekuasaan kehakiman, bersanding dengan Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga peradilan, MA memiliki kewenangan yang dimandatkan langsung oleh konstitusi. Salah satu kewenangan tersebut adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang diberikan oleh Pasal 24A UUD 1945. Hak uji materil merupakan nama lain dari kewenangan menguji peraturan MA yang dicantumkan dalam Peraturan Mahkamah Agung. Jika ditelisik, istilah Hak Uji Materil muncul pertama kali pada tahun 1993 melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1993 yang kemudian digantikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 dan terakhir Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011. Pada dasarnya pengaturan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2004 dan 2011 tidak jauh berbeda. Satu-satunya perbedaan dapat ditemukan pada Bab II Tata Cara Pengajuan Pemohon Keberatan yaitu mengenai tenggang waktu mengajukan permohonan keberatan. Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Pada Perma Nomor 1 Tahun 2011, ketentuan tersebut dihapuskan sehngga secara tekstual tidak ada lagi tenggang waktu untuk mengajukan permohonan hak uji materil atas suatu peraturan perundang-undangan. Penghapusan batas waktu pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dalam perkara hak uji materil menjadi angin segar. Dengan penghapusan batas waktu tersebut masyarakat yang dirugikan akibat pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan masih mempunyai ruang untuk memperjuangkan hak-haknya di lembaga peradilan. Dalam implementasinya, terdapat persoalan perbedaan sikap dalam putusan Mahkamah Agung terkait hukum acara yang digunakan dalam menguji peraturan perundang-undangan yang terbit sebelum Perma Nomor 1 Tahun 2011 namun diuji setelah Perma Nomor 1 Tahun 2011 ditetapkan. Tulisan ini dibuat untuk mengkaji putusan Mahkamah Agung dalam perkara hak uji materil ditinjau dari aspek tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif denganĀ  pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Berkaitan dengan permasalahan tersebut dalam tulisan ini ditemukan bahwa terdapat 2 model putusan Mahkamah Agung dalam memutus perkara hak uji materil, yaitu putusan dengan 57 putusan menggunakan Perma Nomor 1 Tahun 2011 dan 4 putusan lainnya menggunakan Perma Nomor 1 Tahun 2004. Dari data tersebut, ditemukan fakta Mahkamah Agung bahwa Mahkamah Agung lebih dominan menggunakan Perma Nomor 1 Tahun 2011 yang menghapus ketentuan tenggang waktu pengujian hak uji materil. Hal tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mengedepankan tujuan keadilan dan kemanfaatan dalam memutus perkara.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

peratun

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of articles published in this journal discusses various topics in the field of Administrative Law and other sections related to ...