Perubahan hukum melalui Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah merubah ketentuan keputusan fiktif positif yang terdapat di dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif menggunakan pendekatan Statutory Approach dan conceptual Approach. Tulisan ini menggunakan metode yuridis-normatif yakni pendekatan berdasarkan bahan hukum dengan cara menelaah konsep-konsep, teori-teori, asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan, serta literatur yang terkait dengan tulisan.Dalam tulisan ini ditemukan bahwa perubahan terkait keputusan yang bersifat fiktif positif terdapat dalam 2 hal, yaitu: memperpendek jangka waktu serta menghilangkan peranan pengadilan tata usaha negara pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Copyrights © 2023