Salah satu ciri yang dianggap penting dalam setiap negara hukum yang demokratis ataupun negara demokrasi yang berdasar atas hukum adalah adanya kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum yang independen dan tidak berpihak serta tidak terpengaruh dari lembaga kekuasaan manapun. Di Indonesia, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan kemandirian dan independensi pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kemandirian dan independensi kekuasaan kehakiman terkhusus pada Mahkamah Agung belum sepenuhnya terjamin dalam sistem kenegaraan kita. Hal ini dapat dilihat dari pola rekrutmen dan pengadaan hakim tingkat pertama masih melibatkan pihak eksekutif. Dalam pengeloaan keuangan dan anggaran juga belum adanya kemandirian anggaran, hal ini dapat diliat dalam perencenaan dan pembahasan anggaran yang diajukan oleh Mahkamah Agung selalu tidak maksimal penganggarannya karena acap kali tidak mendapatkan alokasi dana sebagaimana yang diajukan dalam rencana. Konsep ideal penyelenggaraan kekuasaan kekuasaan kehakiman sebagai konsep dari negara hukum dapat terlaksana dengan baik apabila dapat dijamin oleh regulasi yang kuat dan pemahaman bersama secara paripurna antar para pemegang kekuasaan di Indonesia tentang pentingnya kemandirian dan independensi badan peradilan dalam mewujdukan penegakan hukum yang berkeadilan.
Copyrights © 2023