Penelitian ini mengkaji tentang mengupayakan adanya perlindungan hukum dilakukan bank terhadap rahasia nasabah dengan ketentuan-ketentuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang rahasia bank dan mengkaji cara mudah mencegah kebocoran data dari nasabah bank. penelitian ini menggunakan data hukum yaitu evidensi hukum primer dan evidensi hukum sekunder. Penelitian ini fokus pada penelitian kepustakaan yang artinya menyelami lebih dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai konsumen perbankan sangatlah penting, mengingat kedudukan pengusaha dan konsumen dalam hal ini bank dan nasabah seringkali timpang. Maka diaturnya peraturan tentang upaya perlindungan terhadap rahasia bank ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk terus mencegah adanya kebocoran data dari nasabah bank.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023