Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga perspektif Al-Qur’an, yang diimplementasikan dengan metode komparatif (Muqâran) yaitu pendekatan komparasi antara penafsiran Al-Qurthuby dan M. Quraish Shihab. Penelitian ini menyimpulkan hasil analisis dari langkah-langkah teori yang diaplikasikan, bahwa Islam tidak melegalkan kekerasan dalam rumah tangga. Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunah untuk menanggulangi semua permasalahan. Temuan menarik dalam penulisan ini dapat penulis temukan persoalan nusyȗz selalu dibahas dalam setiap periode yaitu klasik, pertengahan dan modern, yang membuktikan bahwa nusyȗz tidak hanya merujuk pada istri saja, tetapi bisa juga merujuk pada suami. Lebih jauh lagi, memang ada perbedaan cara penanggulangan nusyȗz suami dan nusyȗz istri, namun hal ini tidak bisa dianggap tidak adil, karena berbeda bukan berarti tidak adil. Perbedaan di sini berkaitan dengan perbedaan kewajiban antara suami dan istri dalam keluarga. Penelitian ini bersifat kajian pustaka (library research) yang dilakukan dengan cara dokumentasi, yaitu mengumpulkan data dengan cara mencari dan menelaah data kualitatif yang sesuai dengan tema dari sumber primer dan sumber sekunder. Data primer yang digunakan adalah Tafsir Al-Jâmi’ li Ahkâm Al-Qurân dan Tafsir Al-Mishbâh. Adapun fokus penelitian ini adalah penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga, khususnya cara penanggulangan nusyȗz suami dan nusyȗz istri
Copyrights © 2024