Prinsip 3R dalam pengelolaan sampah merupakan sebuah prinsip umum yang digunakan sebagai langkah untuk pengelolaan sampoah dengan baik yang terdiri dari Reduce, Reuse, Recycle . Menurut Kementerian PUPR (2017) tingkat pelayanan persampahan secara nasional baru mencapai 79,80%. Pertumbuhan penduduk semakin meningkat menyebabkan peningkatan jumlah timbunan sampah, namun peningkatan timbunan sampah ini tidak diimbangi dengan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Kurangnya pemahaman tentang pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya oleh kalangan sekolah dasar sederajat membuat tim KKN UM berinisiatif mengadakan sosialisasi penerapan prinsip 3R dalam pengelolaan sampah. Pengabdian dilakukan untuk meningkatkan pemahaman murid sekolah dasar/sederajat dalam pengelolaan sampah agar linkungan sekitar sekolah mereka menjadi bersih dan sehat.
Copyrights © 2023