korupsi berasal dari Bahasa latin yaitu corruption. Dalam Bahasa Inggris adalah Corruption atau corrupt, dalam Bahasa perancis disebut corruption dan dalam Bahasa belanda disebut dengan corruptive, Sehingga pengimplementasian kalimat Bahasa Belanda dapat dijadikan kalimat korupsi dalam Bahasa Indonesia. Secara arti luas Korupsi memiliki makna yaitu korup yang berarti busuk, buruk, Undang-undang terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara khusus mengatur hukum acara sendiri terhadap mekanisme penegakkan hukum dalam tindak pidana korupsi, Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek penelitian yaitu : KUHP, UU Perampasan aset, KUHAP, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku, Dampak korupsi dalam perkembangan ekonomi adalah menimbulkan lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, penurunan produktifitas, rendahnya kualitas barang dan jasa, menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak, dan meningkatnya hutang negara. Adapun dampak korupsi dalam penegakan hukum adalah menimbulkan pemerintah tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga Negara.
Copyrights © 2024