Holistik: Journal For Islamic Social Sciences
Vol 14, No 1 (2013)

FATWA PLURALISME DAN PLURALITAS AGAMA MUI (MAJLIS ULAMA INDONESIA) DALAM PERSPEKTIF TOKOH ISLAM CIREBON

Ilman Nafia' (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2013

Abstract

Pluralisme agama di haramkan oleh MUI, karena dianggap upaya pencamur-adukan berbagai agama dalam satu paham. Dan Pemaknaan terhadap pluralisme dan Pluralitas keagamaan nampaknya menjadi salah satu persoalan pro dan kontra terhadap fatwa MUI tentang “keharaman” pluralisme agama, termasuk di kalangan tokoh Islam di Cirebon, baik dari Kyai-Kyai Pesantren ataupun akademisi. Hasil dari wawancara dengan tokoh-tokoh Islam tersebut, baik yang merasa mengetahui ataupun tidak mengetahui  tentang terminologi “pluralisme dan pluralitas agama”, mereka cenderung tidak bisa membedakan antara kedua term tersebut. Dalam pemahaman tokoh-tokoh Islam “kedua istilah” tersebut bermuara pada pemaknaan yang cenderung sama yaitu penghormatan terhadap keragaman dan keperbedaan. Jadi, meskipun mereka juga pro dan kontra terhadap pluralisme, tetapi mereka sepakat untuk menghormati keragaman agama yang ada di Cirebon khususnya, dan di Indonesia pada umumnya.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

holistik

Publisher

Subject

Arts Humanities

Description

Holistik Journal for Islamic Social Sciences is a publication containing the results of research, development, studies and ideas in the field of Islamic social sciences. Firstly published in 2016 and has been listed on PDII LIPI on May 27, 2016, Holistik Journal published twice a year, in July and ...