Pluralisme agama di haramkan oleh MUI, karena dianggap upaya pencamur-adukan berbagai agama dalam satu paham. Dan Pemaknaan terhadap pluralisme dan Pluralitas keagamaan nampaknya menjadi salah satu persoalan pro dan kontra terhadap fatwa MUI tentang “keharaman” pluralisme agama, termasuk di kalangan tokoh Islam di Cirebon, baik dari Kyai-Kyai Pesantren ataupun akademisi. Hasil dari wawancara dengan tokoh-tokoh Islam tersebut, baik yang merasa mengetahui ataupun tidak mengetahui tentang terminologi “pluralisme dan pluralitas agama”, mereka cenderung tidak bisa membedakan antara kedua term tersebut. Dalam pemahaman tokoh-tokoh Islam “kedua istilah” tersebut bermuara pada pemaknaan yang cenderung sama yaitu penghormatan terhadap keragaman dan keperbedaan. Jadi, meskipun mereka juga pro dan kontra terhadap pluralisme, tetapi mereka sepakat untuk menghormati keragaman agama yang ada di Cirebon khususnya, dan di Indonesia pada umumnya.
Copyrights © 2013